Kota Bengkulu : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan penjual sate gerobak yang berjualan di area fasilitas umum di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Sabtu (06/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lapak dan gerobak, yang berdiri di bahu jalan serta trotoar. Barang-barang tersebut langsung pinggirkan dari atas trotoar maupun badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr Sahat Sitomorang mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam perda tersebut, masyarakat dilarang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, taman kota, dan ruang publik lainnya untuk kegiatan berdagang atau usaha pribadi.
“Kami melakukan penertiban agar fasilitas umum kembali pada fungsinya. Jalan dan trotoar diperuntukkan bagi pengguna jalan, bukan untuk kegiatan berdagang,” tegas Sahat,
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya telah lebih dulu memberikan imbauan dan surat teguran kepada para pedagang. Namun, karena sebagian masih membandel dan tetap berjualan di lokasi terlarang, maka penertiban dilakukan secara langsung di lapangan.
"Selain mengganggu arus lalu lintas dan estetika kota, aktivitas penjualan dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalulintas karena dekat dengan jalan raya," ungkapnya
Menurut Kasatpol PP penertiban ini tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat kota.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah. Namun semua harus tertib, tidak boleh menempati fasilitas umum. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang lebih layak bagi para PKL,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Bengkulu, baik di pusat kota maupun di kawasan pinggiran. Tujuannya agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya dan masyarakat merasa nyaman beraktivitas.












