BENGKULU : Jum’at 14 November 2025, Gakkum Kehutanan putri hijau mengamankan satu unit alat berat yang diduga tanpa dasar fakta sepihak. Sementara alat berat itu di amankan di Jalan Santoso, Kelurahan Pasar Melintang, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Sutrisno selaku koordinator lapangan menjelaskan kepada pihak media mengatakan saat pekerja melakukan aktifitas pembuatan jalan. Pihak Gakumduhut mendatangi saya dan melakukan pengamanan atau penyitaan satu unit alat berat,
” Mereka tidak menunjukan dokumen pengamanan atau penyitaan Alat berat kepada saya. Itupun dokumen kontrak kerja kita ikut diamankan oleh pihak Gakumduhut putri hijau. Besok hari baru alat berat itu di angkut menuju Kota Bengkulu,” Terang Sutrisno, Kamis, (20/11/2025)
Lanjut Sutrisno setelah alat berat buldozer di angkut menggunakan towing, mereka tidak memberikan saya surat atau dokumen yang berdasar kenapa alat berat tersebut di amankan dan di bawa menggunakan towing ke kota Bengkulu
” Kita terangkan bahwa kita mempunyai dokumen yang legal mengenai pengolahan lahan dan sewa kontrak alat berat tersebut.” Jelasnya kepada media.
Waktu yang sama pihak media melakukan investigasi keberadaan alat berat yang di amankan oleh Gakumduhut Putri Hijau di Kota Bengkulu. Memang benar alat tersebut berada di sana.
Diwaktu terpisah, pihak media mencoba menghubungi pihak Gakumduhut melalui pesan singkat WhatsApp kepada pansos salah satu staff Gakumduhut dan mengatakan,
” Masih lidik atau pulbaket, kalau sudah sidik tentu sudah memenuhi alat bukti. Semua sedang bejalan tahap per tahap. Dan semua yg dilaksanakan dilapangan sudah kami laporkan ke pimpinan. Setiap upaya dan tindakan semua sudah disampaikan secara berkala. Tidak diamankan, dipersilahkan untuk diambil kembali oleh yang mengusainya dokumen tersebut,” ujar pansos.
Sampai saat berita ini diterbitkan pihak Gakumduhut tidak membalas chat media prihal dasar pengaman alat berat dan dokumen kontrak kerja itu apa,, sehingga pihak pekerja atau kontraktor merasa terganggu dalam pekerjaan. (BS)












